Istilah bahasa Inggris "genocide" belum ada sebelum tahun 1944. Ini adalah kata yang sangat spesifik, mengacu pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap suatu kelompok dengan tujuan menghancurkan keberadaan kelompok itu. Hak asasi manusia, sebagaimana diuraikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, mengatur hak-hak individu. Pada tahun 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin (1900-1959) berupaya mendeskripsikan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pemusnahan kaum Yahudi Eropa. Dia menciptakan kata "genocide" dengan menggabung geno-, dari kata Yunani yang berarti ras atau suku, dengan -cide, dari kata Latin yang berarti pembunuhan. Tahun berikutnya, Pengadilan Militer Internasional yang diadakan di Nuremberg, Jerman, mendakwa para petinggi Nazi dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan." Kata "genocide" dicantumkan dalam tuntutan, sebagai istilah deskriptif, bukan legal.

Pada tanggal 9 Desember 1948, masih dalam bayang-bayang Holocaust dan berkat upaya tak kenal lelah Lemkin, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Genosida. Konvensi ini menetapkan "genocide" [genosida] sebagai kejahatan internasional, yang akan dicegah dan dihukum oleh negara-negara penandatangannya. Meski banyak kasus kekerasan terhadap kelompok yang terjadi sepanjang sejarah, perkembangan legal dan internasional istilah ini terkonsentrasi pada dua periode sejarah utama: waktu mulai dimunculkannya istilah itu hingga diterimanya sebagai hukum internasional (1944-1948), dan waktu diaktifkannya istilah itu yang ditandai dengan digelarnya pengadilan penjahat internasional untuk menuntut kejahatan genosida (1991-1998). Mencegah genosida, sebagai amanat utama lainnya dari konvensi ini, tetap menjadi tantangan yang terus dihadapi banyak negara dan individu.