Pengadilan terhadap pejabat tinggi Jerman di hadapan Mahkamah Militer Internasional (IMT), yang merupakan pengadilan kejahatan perang pasca perang yang paling terkenal, dibuka secara resmi di Nuremberg, Jerman, pada tanggal 20 November 1945, hanya enam setengah bulan setelah Jerman menyerah. Masing-masing dari keempat negara Sekutu -- Amerika Serikat, Inggris Raya, Uni Soviet, dan Prancis -- menyediakan hakim dan tim penuntut. Peraturan pengadilan ini dihasilkan dari penyesuaian yang apik antara sistem peradilan Kontinental dan Anglo-Amerika. Para penerjemah menyediakan terjemahan simultan untuk seluruh proses pengadilan ke dalam bahasa Inggris, Prancis, Jerman, dan Rusia.

Setelah debat panjang, dipilihlah 24 terdakwa (hanya 21 terdakwa yang hadir dalam sidang) untuk mewakili pemimpin bidang diplomasi, ekonomi, politik dan militer Nazi yang saling silang. Adolf Hitler, Heinrich Himmler, dan Joseph Goebbels tidak pernah menjalani persidangan, karena telah bunuh diri sebelum perang berakhir. IMT mendakwa para pesakitan ini atas tuduhan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. IMT mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai "pembantaian, pemusnahan, perbudakan, deportasi...atau penindasan atas dasar politik, ras, atau agama." Tuduhan keempat, yaitu konspirasi, ditambahkan untuk mencakup kejahatan yang dilakukan berdasarkan hukum Nazi domestik sebelum dimulainya Perang Dunia II. Para terdakwa berhak menggunakan penasihat hukum yang mereka pilih. Lebih dari 400 pengunjung menghadiri proses sidang setiap harinya, berikut 325 wartawan yang mewakili 23 negara berbeda.

Ketua jaksa penuntut Amerika Robert Jackson memutuskan untuk mengajukan tuntutannya terutama berdasarkan dokumen yang ditulis oleh Nazi sendiri, bukannya testimoni saksi mata. Testimoni yang disajikan di Nuremberg mengungkap banyak hal yang sekarang kita ketahui sebagai Holocaust, termasuk detail tentang mesin pembantai Auschwitz, penghancuran ghetto Warsawa, dan perkiraan enam juta korban Yahudi.

Para hakim memberikan putusan mereka pada tanggal 1 Oktober 1946. Tiga dari empat hakim dibutuhkan untuk menjatuhkan putusan bersalah. Dua belas terdakwa dihukum mati. Hermann Goering lolos dari tiang gantungan karena bunuh diri. IMT menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa dan kurungan penjara 10 hingga 20 tahun kepada empat lainnya. Mahkamah ini membebaskan tiga terdakwa.