Meskipun Yahudi merupakan target utamanya, Nazi dan para kolaboratornya juga menindas kelompok lain atas alasan ras atau ideologi. Di antara korban paling awal akibat diskriminasi Nazi di Jerman adalah para lawan politik mereka -- terutama kelompok Komunis, Sosialis, Sosial Demokrat, dan pimpinan serikat buruh. Pada tahun 1933, SS mendirikan kamp konsentrasi pertama, Dachau, sebagai pusat penahanan ribuan tahanan politik Jerman. Nazi juga menindas penulis dan seniman yang karya-karyanya dianggap subversif, atau memiliki darah Yahudi, melalui penangkapan dan pembatasan kegiatan ekonominya, serta bentuk-bentuk diskriminasi lainnya.

Poster eugenika yang berjudul "The Nuremberg Law for the Protection of Blood and German Honor" (Hukum Nuremberg untuk Perlindungan Darah dan Kehormatan Jerman).  Ilustrasi ini merupakan peta artistik

Nazi menjadikan warga Roma (Gipsi) sebagai target atas dasar ras. Penafsiran hukum dari Undang-Undang Nuremberg 1935 (undang-undang Jerman yang menetapkan Yahudi berdasarkan darah keturunan berdasarkan teori-teori rasis) yang di kemudian hari disesuaikan untuk juga mencakup orang Roma. Nazi menyebut orang Roma sebagai orang yang malas bekerja dan "asosial" — dalam konsep Nazi, tidak produktif dan tidak sehat secara sosial. Warga Roma yang dideportasi ke ghetto Lodz merupakan di antara kelompok pertama yang dibantai di gerbong gas keliling di kamp pembantaian Chelmno, Polandia. Nazi juga mendeportasi lebih dari 20.000 warga Roma ke kamp Auschwitz-Birkenau, dan di sana sebagian besar dari mereka dibantai di bilik-bilik gas.

Nazi memandang orang Polandia dan Bangsa Slavia lainnya sebagai orang yang inferior, dan mereka dijadikan sasaran penindasan, kerja paksa, dan akhirnya pemusnahan. Warga Polandia yang dianggap membahayakan secara ideologi (termasuk ribuan orang intelektual dan pendeta Katolik) menjadi sasaran eksekusi dalam suatu operasi yang dikenal sebagai AB-Aktion. Dari tahun 1939 hingga 1945, sedikitnya ada 1,5 juta warga Polandia yang dideportasi ke kawasan Jerman untuk kerja paksa. Ratusan ribu lainnya juga dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi Nazi. Diperkirakan Jerman membantai sedikitnya 1,9 juta warga Polandia non-Yahudi selama Perang Dunia II.

Di Uni Soviet yang diduduki Jerman, Perintah Komisar (dikeluarkan untuk tentara Jerman oleh Komando Tinggi Angkatan Bersenjata) menargetkan pembantaian perwira politik Pasukan Merah. Selama musim gugur dan musim dingin tahun 1941-1942, militer Jerman dan Polisi Keamanan Jerman bekerja sama dalam kebijakan rasis pembantaian massal terhadap tahanan perang Soviet: orang Yahudi, orang dengan "ciri-ciri Asia", dan pemimpin tinggi politik dan militer dipilih dan ditembak mati. Sekitar tiga juta lainnya ditahan di kamp-kamp sementara tanpa tempat bernaung, makanan, atau obat yang memadai dengan maksud agar mereka tewas di sana.

Nazi memenjarakan pimpinan gereja Kristen yang menentang Nazisme, dan ribuan jamaah Saksi-saksi Yehuwa yang menolak menghormati Adolf Hitler atau menjadi tentara Jerman. Melalui program yang disebut “Program Eutanasia,” Nazi membantai sekitar 200.000 orang penyandang cacat mental atau fisik. Nazi juga menindas kaum laki-laki homoseksual, yang perilakunya dianggap menghambat pelestarian bangsa Jerman. Nazi memenjarakan mereka yang disebut homoseksual "kronis" di kamp-kamp konsentrasi, serta ribuan individu lainnya dengan tuduhan yang disebut berperilaku "asosial" atau kriminal.

Ideologi Nazi menetapkan banyak musuh dan menyebabkan terjadinya penganiayaan dan pembantaian sistematis terhadap jutaan orang, baik Yahudi maupun non-Yahudi.