Naiknya Nazi ke tampuk kekuasaan mengakhiri Republik Weimar, yakni demokrasi parlementer yang dibentuk di Jerman setelah Perang Dunia I. Setelah Adolf Hitler ditunjuk sebagai kanselir pada tanggal 30 Januari 1933, negara Nazi (disebut juga Reich Ketiga) dengan cepat menjadi rezim yang tidak memberikan jaminan hak-hak dasar bagi bangsa Jerman. Kebudayaan, ekonomi, pendidikan, dan hukum semua dikendalikan Nazi. Propaganda yang ekstensif digunakan untuk menyebarkan tujuan dan cita-cita rezim.

Hitler memegang keputusan akhir terkait legislasi dalam negeri dan kebijakan luar negeri Jerman. Kebijakan luar negeri Nazi dipandu oleh keyakinan rasis bahwa Jerman secara biologis ditakdirkan untuk meluas ke timur dengan kekuatan militer. Dalam konteks perang ideologis ini, Nazi merencanakan dan menerapkan Holocaust, yakni pembantaian massal kaum Yahudi yang dianggap sebagai musuh "ras" utama. Kritik terbuka terhadap rezim tersebut diberangus, namun pemerintahan Hitler populer di kalangan sebagian besar rakyat Jerman. Sekutu mengalahkan Jerman Nazi dan memaksa Jerman menyerah pada tanggal 8 Mei 1945.