Amerika Serikat dan Holocaust: Respons Pasca-Perang Amerika terhadap Holocaust
Antara 1945 dan 1951, selepas Holocaust, Amerika Serikat (bersama Inggris Raya) menjadi penjaga lebih dari satu juta orang terlantar (DP) di zona pendudukan yang meliputi Jerman, Austria, Italia, dan Cekoslovakia, termasuk 250.000 warga Yahudi pada periode puncak di akhir 1945. Lembaga Bantuan dan Rehabilitasi PBB dan berbagai lembaga bantuan swasta ikut membantu negara-negara Sekutu barat mengelola tantangan yang sangat berat ini.
Hingga September 1945, DP Yahudi dan non-Yahudi menempati kamp yang sama. Lingkungan ini terkadang mengharuskan warga Yahudi korban Holocaust untuk berbagi tempat tinggal dengan mantan penyiksanya atau dengan orang-orang yang menyatakan sentimen antisemit yang secara menyakitkan mengingatkan akan Holocaust. DP Yahudi, banyak di antaranya merasa tidak aman, memprotes kondisi ini.
Banyak DP Yahudi yang juga mengeluhkan perlakuan kasar dan tidak sensitif yang diterima dari sebagian personel militer AS. Praktik mengizinkan polisi Jerman memasuki kamp untuk mencari barang selundupan mencerminkan kurang sensitifnya mereka terhadap trauma psikologis para korban yang selamat dari Holocaust. Protes mengenai perlakukan terhadap kaum Yahudi oleh personel Angkatan Darat AS di kamp-kamp DP di Bavaria mendorong Presiden Harry S Truman untuk mengirim Earl Harrison, Dekan Fakultas Hukum di University of Pennsylvania, ke zona pendudukan AS di Jerman untuk melakukan penyelidikan.
Laporan Harrison, yang disampaikan pada bulan Agustus 1945, memandu Truman untuk memerintahkan pemisahan Yahudi dari non-Yahudi, serta perlakuan yang lebih sensitif terhadap Yahudi korban selamat di kamp DP. Otoritas Amerika selanjutnya memfasilitasi peningkatan kondisi hidup secara signifikan, termasuk membolehkan lembaga bantuan Yahudi swasta untuk beroperasi di kamp-kamp DP. Mereka juga memberikan otonomi yang lebih besar kepada para penghuni.
Presiden Truman mendukung kebijakan imigrasi yang lebih terbuka bagi DP Yahudi. Di bawah otoritas perintah eksekutif, antara 1946 dan 1948, 16.000 pengungsi Yahudi masuk ke Amerika Serikat. Dengan disahkannya Displaced Persons Act pada tahun 1948, Kongres mengabulkan sekitar 400.000 visa bagi imigran, yang jauh melampaui sistem kuota yang ada. 80.000 visa ini diberikan kepada DP Yahudi.