LATAR BELAKANG

Kekalahan Nazi Jerman, 1942-1945

Di mulai pada musim dingin tahun 1942, para pemerintah negara-negara Sekutu mengumumkan niat mereka untuk menghukum para penjahat perang Nazi.

Pada 17 Desember 1942, para pemimpin dari Amerika Serikat, Britania Raya, dan Uni Soviet mengeluarkan deklarasi bersama pertamanya yang resmi berfokus pada pembantaian massal terhadap kaum Yahudi Eropa dan bertekad mengadili para pelaku kekerasan terhadap penduduk sipil. Meskipun sejumlah pemimpin politik mengusulkan eksekusi cepat tanpa proses persidangan, pada akhirnya pihak Sekutu memutuskan untuk menyelenggarakan Mahkamah Militer Internasional. Cordell Hull mengatakan, "penjatuhan hukuman setelah proses pengadilan tersebut akan sesuai dengan penilaian atas peristiwa yang terjadi (judgement of history), sehingga Jerman tidak akan dapat mengklaim bahwa pengakuan kejahatan perang diperoleh saat mereka berada di bawah tekanan".

Pada Oktober 1943, Presiden AS, Franklin D. Roosevelt, Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill, dan pemimpin Soviet, Josef Stalin menandatangani Deklarasi Moskow. Deklarasi ini menyatakan bahwa pada saat gencatan senjata, setiap orang yang terlibat dalam kejahatan perang akan dikirimkan kembali ke negara-negara di mana mereka melakukan kejahatan tersebut dan akan diadili berdasarkan hukum negara bersangkutan. Penjahat perang utama, yang kejahatannya tidak dapat ditentukan ke wilayah geografis tertentu, akan dihukum berdasarkan keputusan bersama pemerintahan Sekutu.

MAHKAMAH MILITER INTERNASIONAL

Pengadilan terhadap pejabat tinggi Jerman di hadapan Mahkamah Militer Internasional (IMT), yang merupakan pengadilan kejahatan perang pascaperang yang paling terkenal, dibuka secara resmi di Nuremberg, Jerman, pada 20 November 1945, hanya enam setengah bulan setelah Jerman menyerah. Pada tanggal 18 Oktober 1945, para jaksa kepala IMT membacakan dakwaan terhadap 24 pejabat tinggi Nazi. Empat tuntutan yang diajukan terhadap para pejabat ini adalah:

1. Konspirasi melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan
2. Kejahatan terhadap perdamaian
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Masing-masing dari keempat negara Sekutu—Amerika Serikat, Britania Raya, Uni Soviet, dan Prancis—menunjuk seorang hakim dan tim penuntut. Hakim Ketua Geoffrey Lawrence dari Britania Raya bertindak sebagai hakim ketua pengadilan tersebut. Peraturan pengadilan dihasilkan dari penyesuaian yang apik antara sistem peradilan Kontinental dan Anglo-Amerika.

Suatu tim penerjemah secara terus-menerus menerjemahkan seluruh proses peradilan ke dalam empat bahasa: bahasa Inggris, Prancis, Jerman, dan Rusia.

PARA TERDAKWA

Mahkamah Militer Internasional adalah pengadilan yang dibentuk bersama oleh pemerintahan negara-negara Sekutu pemenang perang.

Setelah debat panjang, dipilihlah 24 terdakwa untuk mewakili pemimpin Nazi di bidang diplomasi, ekonomi, politik, dan militer.

Adolf Hitler, Heinrich Himmler, dan Joseph Goebbels tidak pernah menjalani persidangan, karena telah melakukan bunuh diri sebelum perang berakhir. IMT memutuskan untuk tidak mengadili ketiganya setelah meninggal agar tidak menciptakan kesan bahwa mereka mungkin masih hidup.

Pada kenyataannya, hanya 21 terdakwa yang muncul di pengadilan. Industrialis Jerman, Gustav Krupp dimasukkan dalam dakwaan awal, tetapi ia sudah tua dan dalam kondisi sakit-sakitan. Dalam sidang pendahuluan diputuskan untuk mengecualikannya dari proses peradilan. Sekretaris Partai Nazi, Martin Bormann diadili dan dijatuhi hukuman secara in absentia (tanpa kehadirannya dalam persidangan). Robert Ley melakukan bunuh diri pada malam sebelum persidangan.

TUNTUTAN

IMT mendakwa para pesakitan ini atas tuduhan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. IMT mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai "pembantaian, pemusnahan, perbudakan, deportasi...atau penindasan atas dasar politik, ras, atau agama".

Tuntutan konspirasi keempat ditambahkan (1) untuk mencakup kejahatan yang dilakukan berdasarkan undang-undang Nazi domestik sebelum dimulainya Perang Dunia II dan (2) dengan demikian pengadilan berikutnya akan memiliki wewenang untuk mengadili setiap individu yang terlibat dalam organisasi kejahatan yang sudah terbukti. Oleh karena itu IMT juga mendakwa beberapa organisasi Nazi yang dianggap melakukan kejahatan, yaitu: Kabinet Reich, Korps Kepemimpinan Partai Nazi, Pasukan Elit (SS), Petugas Keamanan (SD), Polisi Rahasia Negara (Gestapo), Stormtroopers (SA), dan Staf Umum dan Komando Tinggi Angkatan Bersenjata Jerman.

Para terdakwa berhak menggunakan penasihat hukum yang mereka pilih sendiri.

PUTUSAN

Jaksa Agung AS Robert H. Jackson menyampaikan pidato sambutannya.

Jaksa kepala Amerika, Robert Jackson, memutuskan untuk membuktikan kasusnya berdasarkan tumpukan dokumen yang ditulis sendiri oleh pihak Nazi, bukan berdasarkan kesaksian para saksi mata, sehingga persidangan tidak akan dituduh bergantung pada kesaksian yang bias atau cacat. Kesaksian yang diajukan di Nuremberg mengungkap banyak hal mengenai Holocaust sebagaimana yang kita ketahui sekarang, termasuk detail tentang mesin pembantaian Auschwitz, penghancuran ghetto Warsawa, dan sekitar enam juta orang Yahudi yang menjadi korban.

Para Hakim memberikan putusan mereka pada 1 Oktober 1946. Tiga dari empat hakim harus memberikan putusan agar hukuman dapat dijatuhkan.

Dua belas terdakwa dihukum mati, di antaranya Joachim von Ribbentrop, Hans Frank, Alfred Rosenberg, dan Julius Streicher. Mereka digantung, lalu dikremasi di Dachau, dan abu mereka ditebar di Sungai Isar. Hermann Goering lolos dari tiang gantungan karena melakukan bunuh diri pada malam sebelum hukuman mati dijatuhkan. IMT menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa dan kurungan penjara 10 hingga 20 tahun kepada empat terdakwa lainnya. Mahkamah tersebut membebaskan tiga orang terdakwa.

PERSIDANGAN LAINNYA

Pengadilan IMT di Nuremberg merupakan salah satu dari pengadilan paling awal dan paling terkenal dari beberapa pengadilan kejahatan perang berikutnya. Lebih dari 400 pengunjung menghadiri persidangan setiap harinya, serta 325 wartawan yang mewakili 23 negara berbeda.

Persidangan kejahatan perang utama di Eropa, 1943-1947

Kebanyakan persidangan kejahatan perang setelah tahun 1945 melibatkan pejabat dan petugas tingkat rendah. Mereka termasuk komandan dan penjaga kamp konsentrasi, polisi, anggota Einsatzgruppen (unit pembunuh keliling), dan dokter yang berpartisipasi dalam eksperimen medis. Para penjahat perang ini diadili oleh pengadilan militer di zona Inggris, Amerika, Prancis, dan Soviet dari wilayah Jerman dan Austria yang diduduki, serta di Italia pada tahun-tahun sesudah perang.

Pada 17 Oktober 1946, hanya sehari setelah para terdakwa IMT dieksekusi, Presiden Harry Truman menunjuk Telford Taylor sebagai Jaksa Kepala kejahatan perang Amerika yang baru. Ia melanjutkan persidangan bagi 183 pejabat senior Jerman dalam 12 persidangan terpisah. Pengadilan militer Amerika ini secara kolektif sering disebut sebagai Persidangan Nuremberg Lanjutan. Para anggota Gestapo dan SS, serta industrialis Jerman, diadili atas peran mereka dalam melaksanakan Hukum Nuremberg, "Aryanisasi", penembakan massal terhadap orang Yahudi di kamp-kamp konsentrasi, penembakan oleh Einsatzgruppen, dan deportasi.

Penjahat perang lainnya diadili oleh pengadilan dari negara-negara di mana mereka melakukan kejahatan. Pada tahun 1947, pengadilan Polandia menjatuhkan hukuman mati kepada komandan kamp Auschwitz Rudolf Hoess. Di Pengadilan Jerman Barat, banyak mantan tokoh Nazi yang tidak menerima hukuman berat, dengan dalih mengikuti perintah atasan sehingga kerap kali diputuskan sebagai faktor yang meringankan. Oleh karena itu, sejumlah penjahat Nazi dapat kembali hidup normal di tengah-tengah masyarakat Jerman, terutama dalam dunia bisnis.

Upaya para pemburu Nazi (seperti Simon Wiesenthal dan Beate Klarsfeld) membuahkan hasil dalam bentuk penangkapan, ekstradisi, dan pengadilan terhadap sejumlah anggota Nazi yang melarikan diri dari Jerman setelah perang. Pengadilan terhadap Adolf Eichmann, yang diadakan di Yerusalem pada tahun 1961, menjadi perhatian dunia.

Namun, masih banyak penjahat perang yang tidak pernah diajukan ke meja hijau atau pun dihukum.