
Sterilisasi Paksa: Sebuah Bentuk Penganiayaan Nazi
Sterilisasi paksa adalah bentuk utama penganiayaan Nazi dan alat genosida Nazi. Antara tahun 1933 dan 1945, rezim Jerman Nazi mensterilkan ratusan ribu orang secara paksa. Nazi menganggap orang-orang ini lebih rendah secara rasial atau cacat secara biologis. Tujuannya adalah untuk mencegah mereka mewariskan sifat-sifat ras atau genetik yang dianggap lebih rendah kepada generasi mendatang.
Fakta Utama
-
1
Di antara kelompok-kelompok yang disterilkan secara paksa selama era Nazi adalah orang-orang dengan disabilitas mental atau fisik; orang Roma dan orang-orang lain yang secara tidak pantas dicap sebagai “Gipsi”; serta orang-orang kulit hitam dan multiras di Jerman.
-
2
Pada masa Jerman Nazi, vasektomi adalah metode sterilisasi yang biasa dilakukan untuk pria. Ligasi tuba adalah metode yang biasa dilakukan untuk wanita.
-
3
Di Auschwitz dan kamp konsentrasi lainnya, para dokter melakukan sterilisasi eksperimental yang tidak manusiawi terhadap ratusan tahanan tanpa persetujuan mereka.
Sterilisasi paksa adalah bentuk penganiayaan Nazi dan alat genosida Nazi. Sterilisasi adalah prosedur medis yang mencegah seseorang bereproduksi. Sterilisasi paksa berarti prosedur medis dilakukan pada seseorang tanpa persetujuan yang tepat.
Dari tahun 1933 hingga 1945, rezim Jerman Nazi secara paksa mensterilkan orang-orang yang mereka anggap lebih rendah secara rasial atau cacat secara biologis. Tujuan Nazi adalah untuk mencegah mereka mewariskan sifat-sifat ras atau genetik yang dianggap lebih rendah kepada generasi mendatang. Rezim Nazi mensterilkan ratusan ribu orang secara paksa. Di antara mereka yang disterilkan adalah para penyandang disabilitas, orang Roma, dan orang kulit hitam di Jerman. Para pemimpin Nazi percaya bahwa orang-orang ini merupakan ancaman terhadap kesehatan, kekuatan, dan kemurnian ras “Arya”.
Pada masa Jerman Nazi, vasektomi adalah metode sterilisasi yang biasa dilakukan untuk pria. Ligasi tuba adalah metode yang biasa dilakukan untuk wanita. Rezim Nazi juga mengebiri beberapa pria yang dituduh melakukan tindakan homoseksualitas dan kejahatan seksual tertentu. Selama Perang Dunia II, para dokter SS melakukan eksperimen sterilisasi yang tidak manusiawi terhadap para tahanan kamp konsentrasi di Auschwitz dan Ravensbrück.
Saat ini, menurut hukum internasional, sterilisasi paksa dapat dituntut sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sterilisasi Paksa: Sebuah Alat Eugenika
Sterilisasi paksa adalah alat eugenika. Pada awal abad ke-20, eugenika merupakan bidang studi ilmiah yang populer. Ilmu tersebut berpendapat bahwa masyarakat dapat diperbaiki dengan pembiakan selektif. Pendukung dan praktisi eugenika disebut eugenis. Bidang eugenika sebagian besar telah didiskreditkan.
Eugenis beranggapan bahwa masalah-masalah sosial—seperti kriminalitas dan kemiskinan—berasal dari faktor keturunan, bukan faktor lingkungan. Mereka mencoba mengidentifikasi penyebab turun-temurun dari masalah-masalah tersebut. Mereka juga mengusulkan solusi biologis. Salah satu solusi yang mereka usulkan adalah sterilisasi orang-orang yang mereka anggap kriminal, rendah, atau bejat. Banyak eugenis yang menganjurkan sterilisasi sukarela atau wajib guna mencegah individu yang mereka anggap lebih rendah untuk bereproduksi.
Rezim Jerman Nazi (1933–1945) menganut eugenika. Nazi menggunakan alat eugenika, seperti sterilisasi paksa, untuk menargetkan orang-orang yang mereka anggap lebih rendah secara rasial atau biologis.
Undang-Undang Kesehatan Keturunan Nazi dan Sterilisasi Paksa Penyandang Disabilitas
Pada tanggal 14 Juli 1933, kediktatoran Nazi memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Keturunan yang Sakit secara Genetik(Gesetz zur Verhütung erbkranken Nachwuchses atau “Undang-Undang Kesehatan Keturunan”). Undang-undang ini mengamanatkan sterilisasi paksa bagi orang-orang yang diidentifikasi memiliki salah satu dari sembilan kondisi yang diasumsikan sebagai penyakit keturunan dan disebutkan dalam undang-undang. Syarat-syarat yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah:
- “Kelemahan intelektual bawaan”;
- skizofrenia;
- “kegilaan melingkar (manik-depresif)” [sekarang, gangguan bipolar];
- epilepsi turunan;
- “Vitus (Huntington's chorea) turunan” [sekarang dikenal sebagai penyakit Huntington];
- kebutaan karena keturunan;
- tuli karena keturunan;
- kelainan fisik turunan yang parah; dan
- “kecanduan alkohol yang parah.”
Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk mencegah kelahiran anak-anak yang juga memiliki kondisi ini.
Di bawah rezim Nazi, kondisi “kelemahan intelektual bawaan” (“angeborenem Schwachsinn”) didiagnosis secara luas. Rezim ini memasukkan orang-orang yang mereka anggap menyimpang secara sosial atau yang tidak dapat lulus tes yang tujuannya mengukur kecerdasan atau kesesuaian sosial. Banyak orang yang dicap oleh petugas polisi atau pekerja sosial sebagai “asosial” disterilkan sebagai “tunagrahita”. Mereka termasuk orang Jerman berkulit hitam, multirasial, dan Romani.
Pengadilan Kesehatan Keturunan Khusus
Di bawah Undang-Undang Kesehatan Keturunan, individu dapat secara sukarela mengajukan permohonan untuk disterilkan. Namun, mereka juga bisa dinominasikan oleh orang lain. Dokter, pejabat kesehatan masyarakat, administrator layanan kesehatan, dan lainnya menyerahkan nama-nama orang yang mereka yakini harus disterilkan. Setiap kasus diajukan ke pengadilan khusus kesehatan keturunan (Erbgesundheitsgericht, EGG). Pengadilan ini terdiri dari seorang hakim, seorang dokter kesehatan masyarakat, dan seorang dokter ahli dari luar. Pengadilan tersebut kesannya dijalankan dengan proses hukum yang adil terhadap kebijakan sterilisasi tersebut. Namun, dalam sebagian besar kasus, mereka memutuskan untuk melakukan sterilisasi paksa.
Setelah pengadilan memutuskan untuk melakukan sterilisasi paksa, seorang dokter yang disetujui melakukan operasi. Jika pasien menolak untuk menjalani operasi, polisi dapat memaksa mereka untuk menjalani prosedur tersebut. Ratusan orang, sebagian besar perempuan, meninggal akibat sterilisasi paksa ini.
Secara keseluruhan, sekitar 400.000 orang Jerman disterilkan secara paksa di bawah undang-undang tersebut.
Sterilisasi Paksa Secara Tidak Sah Bagi Orang Kulit Hitam dan Romani di Rezim Jerman Nazi
Rezim Jerman Nazi juga mensterilkan beberapa orang secara tidak sah, atau tanpa alasan hukum. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang kulit hitam, multirasial, dan Romani.
Sterilisasi Paksa Secara Tidak Sah Bagi Orang Kulit Hitam dan Multirasial di Jerman
Rezim Nazi mensterilkan secara paksa ratusan orang kulit hitam dan multirasial di Jerman karena Nazi berharap dapat mencegah kelahiran baru kelompok-kelompok ini di masa depan. Mereka berusaha mencegah apa yang mereka anggap sebagai “percampuran ras”.
Pada tahun 1930-an, sebuah program rahasia Gestapo mengoordinasikan sterilisasi paksa terhadap sekelompok anak multirasial di Rhineland (yang secara hina disebut “anak haram Rhineland” atau “Rheinlandbastarde”). Sebagai bagian dari upaya ini, para dokter secara paksa mensterilkan setidaknya 385 anak-anak dan remaja pada akhir tahun 1937. Karena tidak ada dasar hukum untuk sterilisasi mereka, keluarga mereka ditekan untuk menyetujui prosedur tersebut.
Rezim Nazi juga secara paksa mensterilkan sejumlah orang kulit hitam dan multirasial yang tidak diketahui jumlahnya di Jerman tanpa dasar hukum apa pun selama Perang Dunia II (1939–1945).
Sterilisasi Paksa Roma dan Sinti di Jerman
Rezim Jerman Nazi secara paksa mensterilkan sekitar 2.500 orang Romani karena alasan rasial dan biologis. Sekitar 500 dari seluruh tindakan sterilisasi ini terjadi di bawah Undang-Undang Kesehatan Keturunan. Tindakan sterilisasi ini sering kali dilakukan atas rekomendasi polisi, setelah melahirkan, atau perawatan medis.
Dengan pecahnya Perang Dunia II, rezim Jerman Nazi makin sering melakukan sterilisasi paksa di Roma tanpa dasar kerangka hukum apa pun. Pihak berwenang Jerman mensterilkan secara paksa orang-orang yang mereka sebut sebagai Zigeunermischlinge (“Gipsi ras campuran”) alih-alih mendeportasi mereka ke Auschwitz. Dr. Franz Lucas mensterilkan sekitar 40 veteran Romani militer Jerman di kamp pria Ravensbrück pada awal tahun 1945. Orang Roma juga menjadi sasaran eksperimen sterilisasi yang kejam di kamp konsentrasi.
Pengebirian di Jerman Nazi
Sistem peradilan Jerman Nazi juga memperkenalkan pengebirian sebagai praktik hukum. Pada akhir tahun 1933, pengadilan dapat memerintahkan pengebirian wajib bagi pelaku kejahatan seksual tertentu. Pada tahun 1935, sebuah amandemen terhadap Undang-Undang Kesehatan Keturunan menunjukkan bahwa seorang pria yang dihukum karena kejahatan seksual tertentu dapat memilih pengebirian secara “sukarela”. Menurut amandemen tersebut, pilihan ini akan memungkinkan pria tersebut untuk “membebaskan dirinya dari dorongan seks menyimpang yang dapat menyebabkan pelanggaran lebih lanjut”. Amandemen ini berlaku untuk pria yang dituduh melanggar Pasal 175. Pasal 175 adalah undang-undang Jerman yang mengkriminalisasi hubungan seksual antarpria. Dalam beberapa kasus, pria yang dipenjara berdasarkan undang-undang ini dapat memperoleh pembebasan lebih awal jika mereka secara sukarela mengajukan diri untuk dikebiri.
Eksperimen Sterilisasi pada Tahanan di Kamp Konsentrasi
Selama Perang Dunia II, para dokter melakukan eksperimen medis di kamp konsentrasi. Kebanyakan, eksperimen ini menyakitkan dan sering kali mematikan. Eksperimen ini dilakukan terhadap ribuan tahanan tanpa seizin mereka. Sterilisasi paksa adalah salah satu eksperimen ini.
Dr. Carl Clauberg, dokter kandungan peneliti, melakukan eksperimen medis di kompleks kamp konsentrasi Auschwitz mulai tahun 1942. Dia bermaksud mengembangkan metode sterilisasi massal nonbedah. Dia menggunakan beberapa ratus, sebagian besar wanita Yahudi, sebagai subjek. Dr. Clauberg menyuntikkan racun ke dalam tuba falopi mereka, sehingga tuba tersebut menempel satu sama lain. Sterilisasi kimiawi ini sering kali mengakibatkan rasa sakit yang parah, sepsis, kegagalan organ, dan kematian. Ketika pasukan Soviet mendekati Auschwitz, Clauberg dipindahkan ke kamp konsentrasi Ravensbrück. Di sana, ia terus bereksperimen dengan sterilisasi tahanan Romani.
Dr. Horst Schumann sang perwira SS juga melakukan eksperimen sterilisasi di Auschwitz. Dia menggunakan mesin sinar-X untuk mensterilkan secara paksa para tahanan Yahudi, pria dan wanita, dengan mengekspos organ reproduksi mereka pada sinar-X. Sinar X meninggalkan luka bakar radiasi dan kerusakan yang menyebabkan rasa sakit yang parah. Eksperimen ini terkadang mengakibatkan kematian.