Persidangan Nuremberg
Setelah perang, beberapa di antara mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang dilakukan selama Holocaust dihadapkan ke pengadilan. Nuremberg, Jerman, dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan persidangan yang berlangsung pada tahun 1945 dan 1946. Hakim-hakim dari negara-negara Sekutu -- Inggris Raya, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat -- mengetuai sidang-sidang pengadilan atas dua puluh dua penjahat perang besar Nazi.
Dua belas pejabat teras Nazi dihukum mati. Sebagian besar terdakwa mengakui kejahatan yang didakwakan kepada mereka, walaupun sebagian besar menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti perintah atasan. Mereka yang terlibat langsung dalam pembantaian menerima hukuman yang paling berat. Orang lainnya yang memainkan peranan penting dalam Holocaust, termasuk pejabat-pejabat teras pemerintah, dan para eksekutif perusahaan yang memanfaatkan tahanan kamp konsentrasi sebagai buruh kerja paksa, menerima hukuman penjara yang lebih singkat atau tidak mendapat hukuman sama sekali.
Penguasa tertinggi Nazi, orang yang paling bersalah atas Holocaust, tidak hadir di persidangan. Adolf Hitler melakukan bunuh diri pada hari-hari terakhir perang, seperti yang juga dilakukan oleh sejumlah ajudan terdekatnya. Masih banyak lagi penjahat lainnya yang tidak pernah disidang. Beberapa di antaranya melarikan diri dari Jerman dan tinggal di luar negeri, termasuk ratusan orang yang memasuki Amerika Serikat.
Persidangan terhadap orang-orang Nazi terus dilangsungkan baik di Jerman maupun di banyak negara lainnya. Simon Wiesenthal, seorang pemburu Nazi, menemukan lokasi Adolf Eichmann di Argentina. Eichmann, yang membantu merencanakan dan melaksanakan pendeportasian jutaan orang Yahudi, diadili di Israel. Keterangan ratusan saksi, banyak di antaranya merupakan korban yang selamat, disiarkan ke seluruh dunia. Eichmann terbukti bersalah dan dieksekusi pada tahun 1962.
TANGGAL-TANGGAL PENTING
8 AGUSTUS 1945
PIAGAM PENGADILAN MILITER INTERNASIONAL (IMT) DIUMUMKAN DI KONFERENSI LONDON
Pengadilan Militer Internasional (IMT) terdiri dari hakim-hakim asal Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, dan Uni Soviet. Pejabat teras Nazi akan didakwa dan disidang di Nuremberg, Jerman, berdasarkan Pasal 6 Piagam IMT untuk tindak pidana sebagai berikut: (1) Persekongkolan untuk melakukan dakwaan 2, 3, dan 4, yang disenaraikan di sini; (2) kejahatan terhadap perdamaian--diartikan sebagai keikutsertaan dalam merencanakan dan melancarkan perang agresi yang melanggar berbagai traktat internasional; (3) kejahatan perang--diartikan sebagai pelanggaran terhadap aturan-aturan perang yang disepakati secara internasional; dan (4) kejahatan terhadap kemanusiaan--"yaitu, pembunuhan, pembantaian, perbudakan, pendeportasian, serta tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya yang dilakukan terhadap setiap penduduk sipil, sebelum atau selama perang; atau penindasan atas dasar politik, ras, atau agama dalam rangka melaksanakan atau dalam kaitannya dengan setiap tindak pidana di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan domestik dari negara di mana tindak pidana dilakukan."
6 OKTOBER 1945
PEJABAT TERAS NAZI DIDAKWA ATAS KEJAHATAN PERANG
Keempat kepala penuntut di Pengadilan Militer Internasional (IMT)--Robert H. Jackson (Amerika Serikat), Francois de Menthon (Prancis), Roman A. Rudenko (Uni Soviet), dan Sir Hartley Shawcross (Inggris Raya)--menjatuhkan dakwaan kepada 24 pejabat teras Nazi. Mereka yang didakwa antara lain Hermann Goering (calon pengganti Hitler), Rudolf Hess (deputi pimpinan partai Nazi), Joachim von Ribbentrop (menteri luar negeri), Wilhelm Keitel (kepala angkatan bersenjata), Wilhelm Frick (menteri dalam negeri), Ernst Kaltenbrunner (kepala pasukan keamanan), Hans Frank (gubernur jenderal wilayah kependudukan Polandia), Konstantin von Neurath (gubernur Bohemia dan Moravia), Erich Raeder (kepala angkatan laut), Karl Doenitz (pengganti Raeder), Alfred Jodl (panglima angkatan bersenjata), Alfred Rosenberg (menteri wilayah kependudukan timur), Baldur von Schirach (kepala Pemuda Hitler), Julius Streicher (penerbit antisemitisme radikal Nazi), Fritz Sauckel (kepala penempatan buruh kerja paksa), Albert Speer (menteri persenjataan), dan Arthur Seyss-Inquart (komisaris wilayah kependudukan Belanda). Martin Bormann (ajudan Hitler) diadili secara in absentia.
1 OKTOBER 1946
PUTUSAN PENGADILAN DI NUREMBERG
Pengadilan Militer Internasional (IMT) mengumumkan putusannya. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa (Goering, Ribbentrop, Keitel, Kaltenbrunner, Rosenberg, Frank, Frick, Streicher, Sauckel, Jodl, SeyssInquart, dan Bormann). Tiga terdakwa dihukum penjara seumur hidup (Hess, menteri perekonomian Walther Funk, dan Raeder). Empat terdakwa menerima hukuman penjara yang berkisar antara 10 sampai 20 tahun (Doenitz, Schirach, Speer, dan Neurath). Pengadilan melepas tiga terdakwa: Hjalmar Schacht (menteri perekonomian), Franz von Papen (politikus Jerman yang berperan penting dalam penunjukan Hitler sebagai kanselir), dan Hans Fritzsche (kepala pers dan radio). Hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946, dengan dua pengecualian: Goering bunuh diri tidak lama sebelum jadwal eksekusinya, dan Bormann masih belum ditemukan. Kesepuluh terdakwa lainnya digantung, mayat mereka dikremasi, dan abu jenazah mereka dibuang ke Sungai Iser. Ketujuh penjahat perang besar yang dihukum penjara diserahkan ke Penjara Spandau di Berlin.