Theme: Topik lain

Bagaimana tujuan dan sistem politik yang berbeda membentuk rasisme di Jerman Nazi dan Amerika Serikat?

“Ras” dan “rasisme” memiliki makna yang berbeda-beda seiring perjalanan waktu dan dalam lingkup politik, sosial dan budaya yang berbeda. Rasisme di Jerman Nazi dan rasisme di Amerika Serikat merupakan topik yang terpisah dan kompleks. Pertanyaan diskusi ini berfokus pada sejarah antisemitisme rasial di Jerman dan hubungannya dengan rasisme di Amerika Serikat. Pelajari lebih lanjut tentang bagaimana rasisme berkembang dengan cara yang spesifik di masing-masing negara tersebut.

Lihat artikel terkait untuk mengetahui informasi latar yang relevan dengan pembahasan ini.

Praktik diskriminasi dan segregasi di Jerman Nazi dan Amerika Serikat pada periode yang sama memiliki sejumlah kemiripan. Namun, tujuan dari kebijakan rasis dan sifat sistem politik di masing-masing tempat tersebut berbeda. Tujuan rasisme di Amerika Serikat adalah untuk mensegregasi dan mengeksploitasi warga Afrika Amerika secara permanen nyaris di semua aspek kehidupan masyarakat, sering kali dengan cara kekerasan. (Sebagian kecil warga di Amerika Serikat ingin mendeportasi orang Kulit Hitam ke Afrika.) Di Jerman Nazi, tujuan awalnya adalah mewujudkan Jerman yang murni secara ras dan bebas dari orang Yahudi. Pengucilan, pemiskinan dan teror digunakan untuk menekan orang-orang Yahudi agar meninggalkan Jerman. Pada puncak kekuasaan Jerman di Eropa saat Perang Dunia II, tujuannya menjadi genosida terhadap seluruh orang Yahudi Eropa.

Jerman Nazi merupakan sebuah kediktatoran. Dengan demikian, Hitler dan Partai Nazi memegang kendali atas lembaga politik, sosial dan budaya. Pimpinan Nazi secara terang-terangan dan berulang menolak kesetaraan manusia. Mereka mempromosikan dan menerapkan rasisme secara agresif sebagai undang-undang nasional. Rezim Nazi menganggap orang Yahudi sebagai ancaman mematikan terhadap rakyat Jerman. Mereka juga menyasar kelompok lain yang mereka anggap “rendah” secara biologis. Saat Nazi memperkuat kekuasaannya, orang Yahudi Jerman dan siapa pun yang menentang praktik rasial Nazi hanya memiliki sedikit kesempatan untuk mendapatkan dukungan melalui sistem politik.

Terlepas dari banyaknya gagasan ideal yang diserukan di Amerika Serikat, konsep “semua manusia diciptakan setara” tidak berlaku untuk orang Afrika Amerika. Dalam naungan demokrasi Amerika, orang-orang yang menentang undang-undang dan praktik yang tidak adil memiliki kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya. Sebagai contoh, di Amerika Serikat terdapat hak konstitusional seperti kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Warga Afrika Amerika berupaya melawan rasisme meskipun menghadapi banyak tantangan, yang sering kali dengan mempertaruhkan jiwa dan mata pencariannya. Mereka berupaya meningkatkan hak-hak sipilnya dengan memberikan penekanan pada situasi yang mereka hadapi yang membongkar kemunafikan gagasan ideal Amerika tentang “kesetaraan berdasarkan hukum”.

Peran pemerintah pusat dalam mengatur dan melakukan kekerasan juga berbeda di kedua negara tersebut. Di Jerman Nazi, Hitler dan pemimpin Nazi lainlah yang mengatur dan melakukan intimidasi dan kekerasan. Mereka juga mendukung tindakan kekerasan yang dilakukan para aktivis akar rumput. Kekerasan yang diatur oleh negara meliputi Kristallnacht pada 9–10 November 1938. Pada peristiwa ini, serangan teror dilancarkan di seluruh negeri terhadap orang Yahudi dan harta benda mereka. Pemimpin Nazi juga bertanggung jawab dalam menyusun dan menerapkan “Solusi Akhir”, yakni program genosida sistematis yang menyasar orang Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. 

Di Amerika Serikat, terutama di Jim Crow Selatan, kekerasan dan teror di tingkat akar rumput sudah lama ada. Kelompok-kelompok orang Amerika kulit putih, yang digerakkan oleh ideologi supremasi kulit putih, melakukan aksis-aksi mereka sendiri. Terkadang mereka melakukan hal ini sebagai respons terhadap batasan rasial yang dianggap dilangkahi oleh orang Kulit Hitam Amerika. Namun, mereka juga sering melakukannya tanpa adanya alasan sama sekali. Orang kulit putih yang dipenuhi kebencian memukuli, menghina, menyiksa dan membunuh orang Kulit Hitam lewat penghakiman massa (lynching) tanpa melalui hukuman pengadilan. Pihak otoritas lokal pun menunjukkan persetujuan mereka, baik secara eksplisit maupun implisit. Pembunuhan lewat penghakiman massa (lynching) kerap diiklankan di surat kabar sebelumnya, dan pihak otoritas lokal, negara bagian dan pusat yang melihat iklan tersebut tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah pembunuhan tersebut.

Nazi menggunakan peraga publik untuk menyebarluaskan paham mereka ihwal ras.

Rasisme dan Antisemitisme Masih Terus Ada

Terlepas dari fakta bahwa sains modern telah sepenuhnya menolak wacana abad ke-20 tentang “ras” khusus yang ditentukan secara biologis, rasisme dan antisemitisme masih tetap hidup di Amerika Serikat, Eropa dan negara-negara lain.

Setelah Perang Dunia II dan Holocaust, eugenika telah didiskreditkan karena beberapa alasan. Sebagian alasannya disebabkan oleh genosida dan kejahatan lainnya yang dilakukan atas nama ideologi rasial Nazi. Alasan lain pendiskreditan eugenika adalah karena adanya pemahaman ilmiah yang lebih maju tentang genetika manusia. Riset telah menunjukkan bahwa kumpulan genetis yang berbeda sebagai penanda “ras” tidaklah ada. DNA pada seluruh umat manusia memiliki kesamaan sekitar 99,9%. Selain itu, riset telah menunjukkan bahwa semua populasi manusia, melalui penelusuran akar genetisnya, memiliki kesamaan asal-usul di Afrika Timur.

Dewasa ini, ada konsensus di antara para ilmuwan bahwa “ras” bukanlah konsep genetis atau biologis, melainkan konsep budaya dan sosial yang telah mengalami variasi tergantung pada waktu, tempat dan keadaan, yakni suatu hasil penemuan manusia.

Sepanjang perjalanan sejarah, kebencian terhadap suatu kelompok masih terus ada, sekalipun alasannya terkadang telah berubah. Terlepas dari alasannya, penyasaran seseorang berdasarkan warna kulit, agama, etnis atau kewarganegaraan akan terus mengakibatkan adanya diskriminasi, persekusi dan kekerasan, termasuk kebiadaban massal dan genosida.

Pertanyaan untuk Berpikir Kritis

  • Apa perbedaan antara undang-undang dan praktik rasis di Jerman Nazi dengan undang-undang dan praktik rasis di Amerika Serikat? Apa kesamaannya? Bagaimana perbedaan ini berdampak terhadap masyarakat yang disasar oleh undang-undang tersebut?

  • Bagaimana pemerintah dan masyarakat menghadapi naiknya atau kemunculan partai politik dan keyakinan yang bernuansa rasis?

  • Bagaimana pengetahuan tentang peristiwa di Jerman dan Eropa sebelum Nazi naik ke tampuk kekuasaan dapat membantu rakyat dewasa ini dalam merespons ancaman genosida dan kebiadaban massal di dunia?

Thank you for supporting our work

We would like to thank Crown Family Philanthropies, Abe and Ida Cooper Foundation, the Claims Conference, EVZ, and BMF for supporting the ongoing work to create content and resources for the Holocaust Encyclopedia. View the list of donor acknowledgement.