Beginning of the burning of the village of Um Zeifa in Darfur after the Janjaweed looted and attacked.

Apakah Genosida Itu?

ISTILAH "GENOSIDA"

Raphael Lemkin (right) with Ambassador Amado of Brazil (left) before a plenary session of the General Assembly at which the Convention ...

Raphael Lemkin (kanan) dengan Duta Besar Amado dari Brasil (kiri) sebelum sidang pleno di Majelis Umum di mana Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida disetujui. Palais de Chaillot, Paris, 11 Desember 1948.

Kredit:
  • United Nations Archives and Records Management Section

Sebelum tahun 1944, tidak ada istilah "genosida". Istilah ini sangat spesifik yang merujuk pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok itu. Hak asasi manusia, sebagaimana yang dituangkan dalam Deklarasi Hak-Hak (Bill of Rights) AS atau Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Universal PBB 1948, adalah terkait dengan hak-hak individu.

Pada 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin (1900-1959) berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa. Ia membentuk kata "genocide" (genosida) dengan menggabungkan kata geno-, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku, dengan kata -cide (sida), berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian. Ketika mengusulkan istilah baru ini, Lemkin membayangkan "sebuah rencana terkoordinasi dengan beragam aksi yang bertujuan untuk menghancurkan landasan dasar kehidupan kelompok-kelompok masyarakat secara nasional, dengan maksud memusnahkan kelompok-kelompok itu sendiri." Pada tahun berikutnya, Pengadilan Militer Internasional yang diselenggarakan di Nuremberg, Jerman, mendakwa pimpinan Nazi dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan." Kata “genosida” dicantumkan dalam dakwaan tersebut, tapi sebagai istilah deskriptif, bukan hukum.

“[S]ekutu memutuskan sebuah kasus di Nuremberg terhadap Hitler masa lalu, tetapi menolak untuk memperhitungkan Hitler masa depan, atau situasi serupa ... Singkatnya, Jerman hanya dihukum karena kejahatan yang dilakukan selama atau sehubungan dengan perang agresi. Kejahatan terhadap kemanusiaan bukanlah kategori kejahatan yang berdiri sendiri. Kejahatan semacam ini hanya dianggap sebagai kejahatan ketika keterkaitannya dengan kejahatan lain dapat ditentukan. ” 

—Memoar Raphael Lemkin yang belum diterbitkan

KEJAHATAN GENOSIDA

Representatives of four states who ratified the Genocide Convention on October 14, 1950: (seated, left to right) Dr.

Perwakilan dari empat negara yang meratifikasi Konvensi Genosida pada 14 Oktober 1950: (duduk, kiri ke kanan) Dr. John P. Chang (Korea), Dr. Jean Price-Mars (Haiti), Ketua Majelis Dubes Nasrollah Entezam (Iran), Dubes Jean Chauvel (Prancis), Ruben Esquivel de la Guardia (Kosta Rika), (berdiri, kiri ke kanan) Dr. Ivan Kerno (Asisten Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum), Trygve Lie (Sekretaris Jenderal PBB), Manuel A. Fournier Acuna (Kosta Rika), dan Dr. Raphael Lemkin (pejuang untuk terbentuknya Konvensi Genosida). Lake Success, New York, 14 Oktober 1950

Kredit:
  • United Nations Archives and Records Management Section

Pada 9 Desember 1948, dalam bayang-bayang Holocaust dan berkat upaya besar tanpa kenal lelah dari Lemkin sendiri, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi ini menetapkan "genosida” sebagai suatu kejahatan internasional, di mana negara-negara penandatangannya “berupaya untuk mencegah dan menghukum” kejahatan ini. Genosida didefinisikan sebagai:

[G]enosida berarti tindakan apa pun berikut ini yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:
(a) Membantai anggota kelompok;
(b) Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
(c) Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
(d) Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
(e) Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.

Kendati banyak dari kasus kekerasan yang ditujukan ke kelompok masyarakat yang terjadi sepanjang sejarah dan bahkan sejak Konvensi tersebut diberlakukan, pengembangan hukum dan internasional dari istilah tersebut terkonsentrasi pada dua periode sejarah berbeda: masa sejak penciptaan istilah tersebut hingga penerimaannya sebagai hukum internasional (1944-1948) dan masa pengaktifannya dengan pembentukan pengadilan kejahatan internasional untuk menuntut kejahatan genosida (1991-1998). Pencegahan genosida, kewajiban konvensi utama lainnya, tetap menjadi tantangan yang akan terus dihadapi bangsa-bangsa di dunia dan individu.

Thank you for supporting our work

We would like to thank Crown Family Philanthropies, Abe and Ida Cooper Foundation, the Claims Conference, EVZ, and BMF for supporting the ongoing work to create content and resources for the Holocaust Encyclopedia. View the list of all donors.

Glosarium