Rasialisme Nazi

Keyakinan dan gagasan Nazi tentang ras membentuk semua aspek kehidupan sehari-hari dan politik di Jerman Nazi. Nazi khususnya menganut pemikiran yang salah bahwa kaum Yahudi merupakan ras yang terpisah dan inferior. Keyakinan ini dikenal sebagai antisemitisme rasial.

Gabungan keyakinan dan pemikiran Nazi tentang ras terkadang disebut sebagai "rasisme Nazi" atau "ideologi rasial Nazi". Seperti bentuk rasisme lainnya, rasisme Nazi didasarkan pada prasangka dan stereotipe.

Nazi memanfaatkan pemikiran tentang ras yang tersebar luas di sebagian besar wilayah Eropa dan Amerika Utara. Namun, rasisme yang spesifik Nazi sangatlah ekstrem dan didasarkan pada penafsiran ras oleh Adolf Hitler. Dalam bukunya Mein Kampf (1925), Hitler menjelaskan pandangan dunianya yang rasis. Dia mengidealkan kemurnian ras dan perjuangan rasial. Setelah Nazi naik ke tampuk kekuasaan di Jerman, semua pemikiran tersebut menggerakkan kebijakan pemerintah. Pemikiran Hitler tentang ras telah didiskreditkan secara luas sebagai pandangan yang tidak benar dan tidak bermoral.

Rasisme Nazi mengakibatkan penganiayaan dan pembantaian massal terhadap enam juta orang Yahudi dan jutaan orang lainnya.

Pengantar tentang Rasisme Nazi

Adolf Hitler dan Nazi meyakini bahwa dunia terbagi menjadi ras yang berbeda-beda. 

Menurut Nazi, setiap ras memiliki ciri-cirinya sendiri. Semua karakteristik ini, dalam pandangan Nazi, diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Semua anggota ras konon memiliki sifat-sifat warisan yang sama, yang selanjutnya diduga menentukan penampilan, kecerdasan, kreativitas dan kekuatan ras.

Beberapa ras, dalam pandangan Nazi, memiliki ciri-ciri yang lebih baik daripada yang lain. Menurut pemikiran Nazi, ras dengan ciri-ciri terbaik mendominasi ras lain.  

Pemikiran Nazi tentang Ras Arya

Hitler dan Nazi mengidentifikasi orang Jerman sebagai anggota ras “Arya”. Menurut Nazi, Arya berada di puncak hierarki rasial. Inilah sebabnya mengapa Nazi menyebut Arya Jerman sebagai “ras master atau ras penguasa”.  

Nazi mengidealkan orang Arya dengan ciri-ciri pirang, bermata biru, atletis dan tinggi. Poster, foto dan film propaganda Nazi menunjukkan orang-orang yang cocok dengan impian ini. Namun, banyak orang yang dianggap Nazi sebagai orang Jerman Arya tidak terlihat seperti ini. Misalnya, Adolf Hitler memiliki rambut cokelat dan tinggi rata-rata. Nazi tidak menganiaya atau membantai orang semata berdasarkan rambut atau warna mata. 

Nazi meyakini bahwa mereka harus melindungi orang Jerman dari ras yang lebih rendah. Untuk tetap kuat, mereka berpandangan bahwa orang Jerman harus tetap murni secara ras. Bagi Hitler dan Nazi, kaum Yahudi adalah ancaman terbesar bagi ras Arya. 

Diskriminasi Rasial Nazi terhadap Kaum Yahudi

Nazi mendefinisikan kaum Yahudi berdasarkan ras, bukan agama. Mereka mengklaim bahwa kaum Yahudi merupakan ras yang terpisah. Mereka juga mengklaim bahwa orang Yahudi lebih rendah dari semua ras lain. Definisi Nazi tentang Yahudi mencakup orang-orang yang tidak menjalankan ajaran Yudaisme. 

Hitler dan Nazi mengklaim bahwa “ras Yahudi” sangatlah berbahaya. Mereka dituduh mengeksploitasi dan merugikan ras lain. Oleh karena itu, Nazi menyebut orang Yahudi sebagai “ras parasit”. Mereka khususnya meyakini bahwa orang Yahudi adalah parasit yang menghancurkan ras Arya. Keyakinan yang salah dan penuh prasangka ini adalah alasan mengapa Nazi menganiaya orang-orang Yahudi. Mereka ingin membangun tembok pemisah antara orang Yahudi dan Arya Jerman. Mereka mencoba memaksa orang Yahudi untuk meninggalkan Jerman. 

Kegagalan Upaya Nazi dalam Mengukur dan Mengidentifikasi Ras

Nazi mencoba menggunakan sains untuk membuktikan teori rasialnya. Mereka merekrut dokter dan ilmuwan lain untuk turut membantu. Para pejabat ini mencoba mengategorikan orang ke dalam ras-ras. Mereka mengukur dan menggambarkan ciri-ciri fisik orang, seperti hidung, tengkorak, mata dan rambut. 

Upaya kategorisasi ini gagal membuktikan teori rasial Nazi. Upaya mereka tersebut justru mengungkapkan bahwa manusia secara ilmiah tidak dapat dikategorikan ke dalam ras-ras. Umat manusia terlalu beragam secara alami. Namun, kenyataan ini tidak menghentikan Nazi. 

Kebijakan Rasial Nazi

Rasisme Nazi menentukan cara Nazi dalam memperlakukan orang-orang di Jerman. Mereka yang diidentifikasi oleh Nazi sebagai Arya mendapatkan keuntungan dari kebijakan ekonomi dan sosial Nazi, sedangkan mereka yang diidentifikasi oleh Nazi sebagai non-Arya (termasuk warga Yahudi) mengalami penganiayaan dan diskriminasi. Contohnya adalah Undang-Undang Ras Nuremberg yang mencabut hak kewarganegaraan orang Yahudi. Undang-undang ini juga melarang apa yang disebut sebagai percampuran ras. Selain itu, Nazi juga melakukan sterilisasi paksa terhadap kelompok-kelompok tertentu yang mereka anggap inferior. Prosedur ini mencegah penyandang disabilitas, orang Roma, dan orang Jerman Kulit Hitam di Jerman untuk memiliki anak.

Perang Rasial Nazi

Ideologi Nazi, termasuk rasisme Nazi, menyebabkan pecahnya Perang Dunia II (1939-1945).

Perang merupakan bagian dari teori rasial Nazi. Nazi percaya bahwa ras ditakdirkan untuk saling berperang satu sama lain. Bagi mereka, perang merupakan cara bagi ras Arya untuk mendapatkan tanah dan sumber daya. Secara khusus, Nazi ingin menaklukkan wilayah Eropa Timur. Mereka berencana menyingkirkan, menguasai atau membantai orang-orang yang tinggal di sana. Mereka meyakini bahwa orang Jerman Arya harus menguasai tanah tersebut karena mereka merasa dirinya sebagai ras penguasa. Nazi menyebut wilayah itu sebagai "ruang hidup" (Lebensraum). Didorong oleh harapan untuk mewujudkan tujuan tersebut, Nazi menginvasi dan menduduki sebagian besar wilayah Eropa timur, yang dimulai dengan Polandia. Di wilayah Eropa timur yang diduduki, Nazi bertindak sangat brutal. Mereka menindas dan membantai warga sipil di seluruh wilayah.

Holocaust dan Rasisme Nazi 

Rasisme Nazi telah menyebabkan terjadinya pembantaian massal terhadap enam juta orang Yahudi. Nazi secara keliru mengklaim bahwa orang Yahudi adalah ras inferior. Mereka juga secara salah mengklaim bahwa semua orang Yahudi adalah ancaman nyata bagi Jerman dan harus dihancurkan. Dengan didorong oleh pemikiran rasis ini, Nazi melakukan genosida terhadap warga Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. Genosida ini disebut sebagai Holocaust. 

Tanggal-Tanggal Penting

Juli 1925
Volume pertama buku Adolf Hitler, Mein Kampf, diterbitkan
Adolf Hitler menulis sebuah buku berjudul Mein Kampf saat berada di penjara karena mencoba menggulingkan pemerintahan Jerman. Judulnya memiliki arti “perjuanganku”. Buku ini merupakan kombinasi antara autobiografi dan manifesto politik. Volume pertamanya diterbitkan pada Juli 1925 oleh penerbit Partai Nazi. Volume keduanya diterbitkan pada tahun berikutnya. Dalam Mein Kampf, Hitler menguraikan pandangan dunianya yang rasis dan antisemit. Semua pemikiran tersebut menjadi landasan ideologi Nazi dan memiliki konsekuensi yang mematikan setelah Hitler menjadi kanselir Jerman pada 1933. 

7 April 1933
Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional
Pada April 1933, Nazi memberlakukan undang-undang
anti-Yahudi nasional yang pertama. Undang-undang ini disebut “Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional”. UU yang memungkinkan pemerintah untuk memecat pegawai pemerintahan tertentu, termasuk orang Yahudi dan lawan politik. Nazi mengklaim bahwa undang-undang tersebut akan membuat pemerintahan menjadi lebih dapat diandalkan dan efisien. Pada kenyataannya, undang-undang ini adalah upaya pembersihan. Ini merupakan upaya pertama Nazi untuk mengucilkan orang Yahudi dari kehidupan ekonomi, sosial dan politik Jerman.

14 Juli 1933
Undang Undang Sterilisasi
Pada 14 Juli 1933, rezim Nazi Jerman memberlakukan undang-undang sterilisasi. Undang-Undang ini disebut “Undang-Undang Pencegahan Keturunan Berpenyakit Genetik” yang memungkinkan pemerintah mensterilkan orang Jerman yang berpenyakit tertentu secara paksa. Undang-undang ini khususnya berlaku bagi individu yang didiagnosis dengan sembilan kondisi medis herediter, termasuk tuli herediter, kebutaan herediter dan skizofrenia. Nazi mensterilkan sekitar 400.000 orang berdasarkan undang-undang ini.